
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor sesuai dengan kondisi atau kriteria wajib pajak yang diperiksa. Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021,

Ditjen Pajak (DJP) mencatat belum ada unit vertikal yang telah mencapai target penerimaan dalam tahun berjalan ini. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan belum ada kanwil atau kantor pelayanan pajak (KPP) yang mencapai penerimaan 100% karena target yang