Layanan Asistensi Pajak adalah Mendampingi dan membantu client untuk mendapatkan hasil optimal dalam proses pemeriksaan, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Memahami permasalahan;
- Mengumpulkan informasi.
- Menganalisis atas hasil temuan sementara pemeriksaan pajak;
- Membuat bantahan atas hasil temuan sementara pemeriksaan pajak;
- Mengkomunikasikan bantahan atas hasil temuan sementara pemeriksaan pajak dengan pihak perusahaan
- Menganalisis temuan pemeriksa berdasarkan SPHP;
- Menyiapkan Surat Tanggapan atas SPHP;
- Mengomunikasikan isi surat Tanggapan atas SPHP kepada Perusahaan;
- Memfinalisasi isi surat tanggapan atas SPHP;
- Menyampaikan surat tanggapan atas SPHP.
Keberhasilan penugasan ini sangat tergantung pada kelengkapan dan keandalan (validity) data keuangan yang tersedia di Perusahaan. Meskipun kami melaksanakan penugasan secara seksama, masih dimungkinkan terdapat risiko bawaan bahwa tujuan penugasan tidak tercapai, khususnya dalam hal data keuangan tidak tersedia, tidak mencukupi, atau tidak andal. Untuk itu, dalam hal terdapat indikasi bahwa penugasan tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan, kami akan menyampaikannya kepada Bapak secepatnya untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan.