Tax Compliance
Layanan Kepatuhan Pajak adalah Membantu client dalam pemenuhan kewajiban perpajakan termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, secara teratur dan tertib.
A. Kepatuhan Pajak berupa Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) :
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 23
- SPT Masa PPh Pasal 25
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
- SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
B. Kepatuhan Pajak berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)