Menyusun perencanaan perpajakan client dan mengefisienkan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyusun perencanaan perpajakan client dan mengefisienkan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tax planning merupakan salah satu kesempatan yang diberikan oleh pemerintah untuk dapat meminimkan biaya pajak secara legal. Dalam manajemen tax planning ada beberapa strategi untuk dilakukan dalam perencanaan meminimkan biaya pajak secara legal, yaitu :
Perencanaan yang dilakukan dengan cara memilih alternatif pengenaan pajak dengan tarif pajak terendah untuk mengefisiensikan biaya pajak perusahaan
Perencanaan dengan cara menghindar dari pengenaan pajak melalui transaksi yang merupakan bukan objek pajak
Perusahaan harus menghindari pelanggaran peraturan perpajakan, jika perusahaan tidak dapat fokus mengikuti perkembangan tentang peraturan perpajakan maka disarankan perusahaan menggunakan konsultan pajak untuk membantu Anda agar tidak terkena saksi administrasi yang berupa : bunga, denda, dan kenaikan dan saksi pidana atau kurungan.
Perusahaan dapat menunda pembayaran kewajiban pajak yang sudah ditentukan oleh pajak. Seperti contohnya PPN, PPN dapat dibayarkan pada akhir bulan berikutnya dan batas akhir pembayarannya juga pad akhir bulan berikutnya. Dan dapat menerbitkan faktur pajak tidak lebih 3 bulan atau pada bulan berikutnya khususnya untuk penjualan kredit.
Perusahaan dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong oleh pihak luar asalkan tetap sesuai dengan peraturan perpajakan. Seperti PPN Masukan, PPh 23, dan PPh 22 atas pembelian solar dan/atau impor.
Pada akhirnya, seluruh proses perencanaan pajak harus mematuhi dan selaras dengan peraturan pajak agar tetap dalam batas-batas yang sah. Dengan memahami strategi-strategi ini, perusahaan dapat membuat keputusan pajak yang tepat yang mengarah pada pengurangan biaya dan peningkatan profitabilitas. Melalui perencanaan pajak yang sah, bisnis Anda dapat berkembang dengan memanfaatkan sepenuhnya fleksibilitas dalam hukum pajak.