Layanan Kami

TAX ADMINISTRATION
Membantu client dalam memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

TAX CONSULTING
Memberikan konsultasi kepada Client dalam memecahkan masalah-masalah aktual yang dihadapi Perusahaan dalam rangka mematuhi ketentuan perpajakan dan sekaligus mengoptimalkan penghematan pajak.

TAX COMPLIANCE
Membantu client dalam pemenuhan kewajiban perpajakan termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

TAX ASSISTANCE
Mendampingi dan membantu client untuk mendapatkan hasil optimal dalam proses pemeriksaan, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).