Layanan Kami

TAX ADMINISTRATION
TAX ADMINISTRATION
Layanan Administrasi Pajak

Membantu client dalam memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

TAX CONSULTING
TAX CONSULTING
Layanan Konsultasi Pajak

Memberikan konsultasi kepada Client dalam memecahkan masalah-masalah aktual yang dihadapi Perusahaan dalam rangka mematuhi ketentuan perpajakan dan sekaligus mengoptimalkan penghematan pajak.

TAX COMPLIANCE
TAX COMPLIANCE
Layanan Kepatuhan Pajak

Membantu client dalam pemenuhan kewajiban perpajakan termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

TAX ASSISTANCE
TAX ASSISTANCE
Layanan Pendampingan Pemeriksaan

Mendampingi dan membantu client  untuk mendapatkan hasil optimal dalam proses pemeriksaan, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Mitra Kami

images
images
images
images
images

Kontak Kami

Butuh Bantuan?

Hubungi tim kami jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut.
Kami siap membantu Anda.

0811 525 700

0811 414 4000

muliadi.andika@gmail.com
konsultan.pajak@muliadi.co.id

Minta di Hubungi?

Apakah Anda ingin berbicara dengan salah satu tim kami melalui telepon? Kirimkan saja detail Anda dan kami akan segera menghubungi Anda. Anda juga bisa mengirim email kepada kami jika Anda inginkan.




Info Pajak

Solusi Pertama Menolak Hasil Pemeriksaan Dengan Cara Mengajukan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance

Banyak yang belum tahu bahwa Wajib Pajak memiliki hak untuk menyanggah hasil pemeriksaan sebelum terbitnya surat ketetapan pajak atau sebelum proses pemeriksaan selesai. Wajib Pajak memang dapat memberikan tanggapan tidak setuju atas hasil pemeriksaan tetapi mungkin saja tanggapan tersebut tidak disetujui oleh pemeriksa pajak. Tetapi jika hasil pemeriksaan pajak disanggah oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, maka pemeriksa pajak harus menerima. Jadi cara pertama menolak hasil pemeriksaan adalah dengan cara mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas. Tim Quality Assurance Pemeriksaan ada dimulai sejak Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2011 melalui pasal sisipan yaitu Pasal 11A. Waktu itu Tim Quality Assurance Pemeriksaan bertugas: membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan […]

TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN

1. KODE AKUN PAJAK 411121 UNTUK JENIS PAJAK PPH PASAL 21 KODE JENISSETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN 100 Masa PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. 199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21. 200 Tahunan PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. 300 STP PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21. 310 SKPKB PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. 311 SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB […]

ISTILAH UMUM DALAM PERPAJAKAN

Untuk lebih memahami hak dan kewajiban pajak Anda, silahkan disimak berbagai istilah umum perpajakan pajak berikut ini. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Pengusaha adalah orang pribadi atau […]

JENIS PAJAK

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Sumber : www.pajak.go.id