Categories

  • Berita 13

Contact us

  • 121 King Street, Melbourne Australia.
  • Email: consalti@example.com
  • Call Us: +36 (0) 1779 228 338
Muliadi
  • Home
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Administrasi Pajak
    • Konsultasi Pajak
    • Audit Laporan Pajak
    • Asistensi Pajak
    • Review Laporan Pajak
    • Perencanaan Pajak
    • Kepatuhan Pajak
    • Restitusi Pajak
  • Kegiatan Kami
  • Mitra Kami
  • Kontak
Kontak Kami
Muliadi
  • Home
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Administrasi Pajak
    • Konsultasi Pajak
    • Audit Laporan Pajak
    • Asistensi Pajak
    • Review Laporan Pajak
    • Perencanaan Pajak
    • Kepatuhan Pajak
    • Restitusi Pajak
  • Kegiatan Kami
  • Mitra Kami
  • Kontak

Perencanaan & Penghematan Pajak​

HomeServicesPerencanaan & Penghematan Pajak​
Perencanaan dan Penghematan Pajak

Menyusun perencanaan perpajakan client dan mengefisienkan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyusun perencanaan perpajakan client dan mengefisienkan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tax planning merupakan salah satu kesempatan yang diberikan oleh pemerintah untuk dapat meminimkan biaya pajak secara legal. Dalam manajemen tax planning ada beberapa strategi untuk dilakukan dalam perencanaan meminimkan biaya pajak secara legal, yaitu :

Tax Saving

Perencanaan yang dilakukan dengan cara memilih alternatif pengenaan pajak dengan tarif pajak terendah untuk mengefisiensikan biaya pajak perusahaan

Tax Avoidance

Perencanaan dengan cara menghindar dari pengenaan pajak melalui transaksi yang merupakan bukan objek pajak

Penghindaran Pajak

Perusahaan harus menghindari pelanggaran peraturan perpajakan, jika perusahaan tidak dapat fokus mengikuti perkembangan tentang peraturan perpajakan maka disarankan perusahaan menggunakan konsultan pajak untuk membantu Anda agar tidak terkena saksi administrasi yang berupa : bunga, denda, dan kenaikan dan saksi pidana atau kurungan.

Menunda Pembayaran Kewajiban

Perusahaan dapat menunda pembayaran kewajiban pajak yang sudah ditentukan oleh pajak. Seperti contohnya PPN, PPN dapat dibayarkan pada akhir bulan berikutnya dan batas akhir pembayarannya juga pad akhir bulan berikutnya. Dan dapat menerbitkan faktur pajak tidak lebih 3 bulan atau pada bulan berikutnya khususnya untuk penjualan kredit.

Mengoptimalkan Kredit Pajak Yang Diperkenankan

Perusahaan dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong oleh pihak luar asalkan tetap sesuai dengan peraturan perpajakan. Seperti PPN Masukan, PPh 23, dan PPh 22 atas pembelian solar dan/atau impor.

Pada akhirnya, seluruh proses perencanaan pajak harus mematuhi dan selaras dengan peraturan pajak agar tetap dalam batas-batas yang sah. Dengan memahami strategi-strategi ini, perusahaan dapat membuat keputusan pajak yang tepat yang mengarah pada pengurangan biaya dan peningkatan profitabilitas. Melalui perencanaan pajak yang sah, bisnis Anda dapat berkembang dengan memanfaatkan sepenuhnya fleksibilitas dalam hukum pajak.

LAYANAN KONSULTAN PAJAK
Membina Keseimbangan Pajak, Menumbuhkan Bisnis Anda.

Layanan Kami

  • Administrasi Pajak
  • Konsultasi Pajak
  • Asistensi Pajak
  • Review Laporan Pajak​
  • Perencanaan Pajak​
  • Kepatuhan Pajak
  • Restutusi Pajak

Statistik

035289
Users Today : 42
This Month : 469
This Year : 9437
Total Users : 35279
Who's Online : 1

Informasi

Hari Kerja: Senin – Sabtu :
08.30 am – 04.30 pm
Ahad: Tutup

Alamat:
BTN. Andi Tonro Permai Blok A7 No. 7, Sungguminasa – Kab.Gowa
Telp : (+62) 811 525 700
E-mail :mail@muliadi.co.id

© Muliadi dan Rekan 2023 | all rights reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Kontak