Info pajak di copas dari Grup WA IKPI cab. Makassar, kiriman dari Bapak Ezra Palisungan sebagai Sekretaris pada IKPI cab. Makassar. Berikut adalah Tulisan Yustinus Prastowo (ortax) tentang PMK 15 thn 2018 yg baru2 ini keluar. Berlaku mulai 12/2/2018. Silahkan bpk/ibu baca untuk memahami secara mendalam PMK tersebut dari kacamata Konsultan Pajak………. Benarkah PMK-15 Bikin […]
Galih Gumelar, CNN Indonesia | Kamis, 01/03/2018 22:22 WIB Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhak menentukan sendiri nilai jumlah penghasilan Wajib Pajak (WP), jika selama ini WP tidak pernah menunjukkan catatan mengenai jumlah pendapatannya di dalam pembukuan. Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2018 tentang[…..]