Review Laporan Pajak adalah Membantu client mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung/rekonsiliasi fiskal yang menghasilkan pajak terutang atas hasil koreksi fiskal.

Berdasarkan analisa temuan pemeriksaan Pajak temuan pemeriksaan pajak selalu terietak pada dua hal, yaitu :

1.       Temuan Akuntansi, yaitu koreksi atas ketidakbenaran pada penyajian saldo-saldo akuntansi seperti koreksi atas penjualan yang kurang dilaporkan, pembelian yang terlalu besar dicatat, biaya gaji yang terlalu besar dicatat, penghasilan bunga pinjaman dan dividen yang belum dicatat, dan lain sebagainya.

2.       Temuan Pajak terhutang, yaitu koreksi atas aspek perpajakan, misalnya terdapat PPN keluaran yang belum dipungut atas penjualan, koreksi biaya-biaya yang tidak diperkenankan, terdapat biaya yang belum dipotong dan dilaporkan pajaknya, terdapat perhitungan PPh pasal potongan pungutan  yang kurang bayar dan lain sebagainya.