Kesulitan yang Anda temui ketika hendak mendirikan perusahaan kini tidak lagi mampir di diri Anda. Kami hadir melayani Pendirian Perusahaan Baru , meliputi :

  1.  Pendaftaran Perusahaan
  2.  Pembuatan Akta
  3.  Pembuatan Surat Domisili
  4.  Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5.  Pembuatan SK Sah MenkumHAM
  6.  Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  7.  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  9.  Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP)