
Layanan Administrasi Pajak adalah Membantu client dalam memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Seperti kelengkapan administrasi Pajak :
- Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pendaftaran pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Permohonan Surat Keterangan Fiska (SKP)
- Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)
- dan lain nya.