Layanan yang kami tawarkan sebagai solusi untuk Administrasi Perpajakan Anda.

Tax Administration
Membantu client dalam memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Tax Consulting
Memberikan konsultasi kepada Client dalam memecahkan masalah-masalah aktual yang dihadapi Perusahaan dalam rangka mematuhi ketentuan perpajakan dan sekaligus mengoptimalkan penghematan pajak.

Tax Compliance
Membantu client dalam pemenuhan kewajiban perpajakan termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Tax Assistance
Mendampingi dan membantu client untuk mendapatkan hasil optimal dalam proses pemeriksaan, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Tax & Accounting Review
Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung/rekonsiliasi fiskal yang menghasilkan pajak terutang atas hasil koreksi fiskal.

Tax & Accounting Planning
Menyusun perencanaan perpajakan client dan mengefisienkan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tax Audit
Melakukan prosedur pemeriksaan Laporan Keuangan yang disusun oleh wajib pajak termasuk memverifikasi dokumen pendukung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tax Refund
Mendampingi atau mewakili client dalam proses pengembalian/restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.