Pemerintah Akan Pajaki UKM yang Jualan Via Online

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, usaha kecil dan menengah (UKM) yang jualan lewat online seperti di marketplace ataupun media sosial akan dikenakan pajak. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, semua UKM akan kena pajak, termasuk yang beromzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun. “Gini, UKM kalau sampai Rp4,8 miliar pendapatannya itu juga pajaknya[…..]